Rabu, 26 November 2025
Beranda / /

  • Cerita Konflik 4 Pulau di Aceh Dibukukan, Bongkar Dokumen dan Arsip yang Jarang Terungkap
    Berita | sekitar 2 jam lalu
    Cerita Konflik 4 Pulau di Aceh Dibukukan, Bongkar Dokumen dan Arsip yang Jarang Terungkap

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Masih ingat polemik besar yang mengguncang publik pada Mei–Juni 2025 terkait sengketa empat pulau Aceh yang sempat tercatat sebagai wilayah Sumatera Utara? Persoalan tersebut menjadi sorotan nasional hingga Presiden Prabowo Subianto turun tangan dan memutuskan empat pulau itu dikembalikan kepada Aceh. Kini, dinamika panjang sengketa tersebut dituangkan dalam sebuah buku yang merangkum dokumen, arsip, dan foto yang selama ini jarang terungkap.

  • Tinjau 4 Pulau di Singkil, Kadishub Aceh Cek Kondisi Dermaga dan Rambu Suar
    Aceh | 4 bulan lalu
    Tinjau 4 Pulau di Singkil, Kadishub Aceh Cek Kondisi Dermaga dan Rambu Suar

    DIALEKSIS.COM | Singkil - Kepala Dinas Perhubungan Aceh Teuku Faisal mengunjungi 4 pulau yang berbatasan antara Aceh dan Sumatera Utara, dan telah ditetapkan kembali sebagai pulau yang masuk ke dalam wilayah administrasi Aceh. Keempat pulau tersebut adalah Pulau Mangkir Ketek, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan.

  • ASYM Desak Presiden Batalkan SK 4 Pulau, Jangan Rusak Perdamaian Aceh
    Aceh | 5 bulan lalu
    ASYM Desak Presiden Batalkan SK 4 Pulau, Jangan Rusak Perdamaian Aceh

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Aceh Sumatra Youth Movement (ASYM), sebuah gerakan pemuda independen yang aktif dalam isu sosial-politik di Aceh, menyikapi keputusan pemerintah pusat terkait penetapan empat pulau di wilayah perbatasan Aceh dan Sumatera Utara.

  • PBSA Minta Cabut Permendagri 4 Pulau Aceh
    Aceh | 5 bulan lalu
    PBSA Minta Cabut Permendagri 4 Pulau Aceh

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menetapkan empat pulau di Perairan Barat Daya Aceh menjadi kewenangan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menuai kecaman dari berbagai kalangan. Persatuan Barat Selatan Aceh (PBSA) menyatakan bahwa Peraturan Mendagri tersebut jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Pemerintahan Aceh (UPPA).